Rabu, 20 Agustus 2025

Dua ASN di Pesisir Barat Lampung akan di-PTDH karena Cabuli 14 Anak Didiknya dan Setubuhi Siswinya

BH sendiri melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda yakni di Sekolah tempat ia mengajar dan juga dilakukan di rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Dua ASN di Pesisir Barat Lampung akan dipecat karena cabuli 14 anak didiknya dan setubuhi seorang murid 

Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pesisir Barat terancam di berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Amrulhaq, mengatakan, dua orang PNS tersebut berasal dari instansi pendidikan.

"Kedua PNS ini bertugas sebagai tenaga pendidikan," ungkapnya, Kamis (3/8/2023).

Dikatakannya, pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan terkait vonis dua PNS tersebut.

Keduanya terbukti bersalah dan di vonis lebih dari dua tahun sehingga dipastikan akan dijatuhkan sanksi PTDH.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang prosedur pemecatan ASN atau PNS.

Dalam pasal dua disebutkan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

"Namun kita tidak bisa langsung melakukan PTDH karena ada tahapan yang harus ditempuh," bebernya.

Diantaranya membuat laporan kepada Bupati, untuk dilakukan telaah kajian.

Setelah dilakukan telaah Bupati maka akan dilanjutkan rekomendasi dari Inspektorat.

Setelah ada rekomendasi dari Inspektorat batu dilakukan PTDH sesuai aturan yang berlaku.

"Tapi yang pasti sesuai aturan PNS yang telah divonis dua tahun keatas yang memiliki hukum tetap maka akan di PTDH," imbuhnya.

Dijelaskannya, PNS bisa di pecat bukan hanya karena tersandung kasus hukum diatas dua tahun saja.

Tapi juga bisa di PTDH karena terkait kedisiplinan, seperti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Jika di akumulif selama setahun sebanyak 23 kali tidak masuk kerja juga bisa dikenai sanksi PTDH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan