Nasib Anggota TNI yang Geruduk Polrestabes Medan: Mayor Dedi Ditahan, 13 Oknum TNI Lainnya Diperiksa
Berikut nasib Mayor Dedi Hasibuan yang geruduk Mapolrestabes Medan. Kini ditahan Pusat Polisi Militer TNI untuk jalani pemeriksaan.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
Sehingga langkah penahanan dirasa perlu guna memudahkan proses hukum.
"(Kalau tersangka tidak ditahan) hukum begini hukum tidak ada, kalau Bapak paksa kehendak (agar penahanan tersangka ditangguhkan), saya gimana," kata anggota polisi.
Belakangan diketahui, anggota TNI yang ada di dalam video bernama Mayor Dedi Hasibuan.
Sementara lawan bicaranya adalah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Bukan penggerudukan
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan kedatangan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan kawan-kawannya.
Ia menegaskan, kedatangan rombongan anggota TNI itu ke Polrestabes Medan bukan untuk menekan pihak Sat Reskrim.
Mereka hanya ingin meminta penjelasan terkait proses penahanan kepada ARH.
"Tidak ada penggerudukan, memang anggota Kumdam datang kebetulan dia bersama beberapa orang ke sini untuk bertemu dengan pihak dari Reskrim," jelas Rico, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan, Sebut Bentuk Intimidasi
Duduk permasalahan
Rico lalu membeberkan duduk permasalahan yang terjadi.
Semua bermula saat ARH terjerat kasus pemalsuan surat tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Medan.
Adapun hubungan ARH dengan Mayor Dedi Hasibuan adalah saudaranya sekaligus penasehat hukum.
Mayor Dedi Hasibuan sebelumnya sudah meminta izin kepada atasannya untuk mengawal kasus ini.
"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga."
"Karena dia di bawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini," beber Rico.
Kata Polda Sumut

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.