Tolak Gedung Disita Polda Jatim, Manajemen PT Wismilak: Kami Buka Banyak Sekali Lapangan Pekerjaan
Kuasa hukum manajemen mengatakan PT. Wismilak Inti Makmur Tbk sudah beroperasi menggunakan gedung kebanggaan tersebut, selama lebih dari 30 tahun.
Editor:
Erik S
Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen pihak manajemen cacat hukum.
Baca juga: Profil Willy Walla, Komisaris Utama PT Wismilak yang Meninggal, Ini Perjalanan Kariernya
Dan, lanjut Sutrisno, pihak manajemen menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh undang-undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," pungkasnya.
Sementara itu, Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menegaskan, pihaknya menyampaikan, semua kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Graha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," ujar Anastesya Ftaraya, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJatim.com
Digunakan sejak tahun 1993
Dikutip dari situs wismilak.com, bangunan terdiri dua lantai tersebut, telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.
Di lain sisi, menanggapi adanya penggeledahan dan penyitaan aset tanah bangunan Graha Wismilak.
Pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk akhirnya, memberikan keterangan resmi secara tertulis.
Baca juga: Selingkuh dengan Sesama Perwira Polisi, Oknum Polwan Polda Jatim Dilaporkan Suaminya
Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Gedung Graha Wismilak telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi.
"Saat ini seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan, tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke TribunJatim.com, Senin (14/8/2023).
Mengenai perkembangan permasalahan hukum yang berkenaan dengan pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Graha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," terangnya.
Disinggung mengenai upaya hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh pihak melalui Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya menjanjikan, pihaknya bakal memberikan informasi lebih lanjut dalam waktu dekat.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Menolak Penyitaan yang Dilakukan Polda Jatim, ini Alasannya
dan
Graha Wismilak yang Disita Polda Jatim Dulunya Bekas Kantor Polisi
Sumber: Tribun Jatim
Jadwal Shalat Jumat 29 Agustus 2025 di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya, Jumat 29 Agustus 2025, BMKG: Pagi hingga Sore Berawan |
![]() |
---|
Digitalisasi Aset Jadi Strategi Pemkot Surabaya Genjot PAD 2025 |
![]() |
---|
Aset Jembatan Merah Plaza II di Surabaya Bakal Dikembangkan Destinasi Baru |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Jumat, 29 Agustus 2025, BMKG Juanda: Mayoritas Cerah Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.