Diduga Cabuli Anak Sejak TK hingga Usia 11 Tahun, Pria di Agam Bebas, Sebut Difitnah Mantan Istri
BS, terdakwa pencabulan anak di Kabupaten Agam, Suamtera Barat, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membebaskan BS, terdakwa pencabulan anak.
BS lolos dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar usai dinyatakan bebas sejak Rabu (26/7/2023) lalu.
Ia dilaporkan oleh mantan istrinya, RH, pada 28 April 2022 lalu.
BS diduga telah mencabuli putri pertamanya sejak duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) hingga berusia 11 tahun.
Baca juga: Kisah Serka Ludy Suherman, Babinsa Indramayu Jebak dan Tangkap Pelaku Cabul yang Sudah Setahun Buron
Dalam video yang beredar di media sosial, RH mengaku tak terima sang mantan suami kini bebas.
Menurut RH, putrinya kini mengalami penyakit infeksi kelamin akibat perbuatan bejat BS.
RH menceritakan, setiap beraksi BS selalu memasukkan jari ke alat vital sang putri.
Tak hanya kepada anak pertama, kata RH, BS juga melakukan tindakan serupa pada putri keduanya.
Hingga pada usia 10 tahun, BS diduga memaksa korban berhubungan badan.
Kasus ini terungkap usai korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyebut BS membujuk korban dengan iming-iming sepeda dan skuter.
Tak hanya membujuk, BS juga diduga mengancam akan membunuh RH jika korban enggan menuruti hawa nafsunya.
Setelah kasus ini menuai perhatian, pihak BS akhirnya buka suara.
Baca juga: Remaja Laki-laki Korban Kepala Sekolah Cabul di MTs Labuhanbatu Bertambah Jadi 10 Orang
Kuasa hukum keluarga BS, Guntur Abdurrahman menyebut kasus pencabulan anak yang menimpa kliennya adalah fitnah belaka.
Ia menyebut RH melaporkan BS karena kesal sang mantan suami menikah lagi.
"Diduga pelapor atau mantan istri ini tidak senang dengan BS yang akan menikah lagi, bahkan pelapor sempat salah melabrak, BS dituduh selingkuh dengan tetangganya," ucap Guntur, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (24/8/2023).
"Awal mula kasus ini dilaporkan, pelapor sebenarnya menarget istri baru BS ini, tapi ternyata makin kesini semakin melebar fitnah dan tuduhannya."
Menurut Guntur, ada sederet fitnah yang dilayangkan RH kepada BS.
Pertama, BS dituduh telah mempertontonkan hubungan suami-istri kepada korban.
Kedua, BS juga disebut sempat meraba-raba alat vital anak pertamanya.
"Itu tuduhan awal, lalu sampai di tingkat kejaksaan, kasus ini melebar lagi, sampai ke arah BS dituduh menyebarkan penyakit seksual menular ke anak kandung perempuannya," jelas Guntur.
"Jika BS memang ada penyakit seksual dan mencabuli anak kandungnya itu, tentu saja istri baru BS terkena juga, tapi setelah diperiksa aman-aman saja."
Guntur menduga, korban memang mengalami pencabulan oleh orang tak dikenal.
Namun ia membantah BS pelakunya.
Baca juga: Diminta Diam Bocah Ini Tetap Bercerita ke Orang Tua, Perbuatan Cabul Krismon pun Terungkap
Alasan BS Dibebaskan

Sementara itu, Guntur menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan pengancaman pembunuhan tersebut.
Guntur berujar, BS yakin tidak bersalah dan ingin membersihkan namanya yang tercoreng akibat kasus ini.
"Kita sepakat untuk jijik pada perbuatan ini, tapi kita juga harus sepakat untuk membela orang yang tidak bersalah. BS telah membuktikan dirinya bebas dari vonis hakim," terang Guntur.
Berdasarkan sidang putusan di PN Lubuk Basung, BS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan RH.
Karena itu, BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang membelitnya.
Selain bebas dari penjara dna denda Rp 5 miliar, BS juga kembali mendapatkan hak berupa pemulihan terhadap kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang tercoreng akibat kasus ini.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami) (TribunPadang.com/Alif Ilham fajriadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.