Pernyataan Pembunuh Dosen UIN Soal Motifnya Lakukan Kejahatan Diragukan Keluarga Korban
Setelah ditangkap, pelaku mengaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kloase Tribunsolo.com/ Anang Maruf Bagus Yuniar
Dwi Feriyanto, kuli bangunan tersangka pembunuhan dosen UIN RM Said, Surakarta, Wahyu Dian Silviani di rumah korban kompleks perumahan Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
Dwi telah merencanakan membunuh korban sejak Senin (21/8/2023).
Saat beraksi, Dwi datang dengan melompat pagar depan rumah.
Pelaku lantas masuk ke rumah dan mengeksekusi korban.
"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," kata AKBP Sigit.
Pelaku juga mengambil barang berharga korban seperti laptop hingga HP.
Atas perbuatannya, D terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Baca Juga
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 18 September 2025: Keberangkatan dari Stasiun Palur dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pengacara Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.