Senin, 29 September 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Kesedihan Ibu di Aceh yang Anaknya Diduga Dibunuh Oknum Paspampres: Kami Minta Keadilan Presiden

Dia mendesak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kasus kematian anaknya diusut sampai tuntas.

Kolase Tribunnews.com
Rumah orang tua almarhum Imam Masykur di Desa Mon Keulayu, Gandapura Bireuen. Imam diduga tewas akibat dianiaya oknum Paspampres di Jakarta. Fauziah (47) warga Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen, Aceh merasakan duka mendalam saat anaknya Imam Masykur (25) meninggaal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres). 

“Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” katanya.

Bahkan pelaku menyebutkan, jika uang tidak dikirim maka anaknya akan dibunuh dan mayatnya dibuang ke sungai.

Dirinya pun sudah berusaha mencari uang.

Namun, karena karena mengalami kesulitan ekonomi, tidak mudah bagi Fauziah mendapatkan uang Rp 50 juta.

Diduga Tewas Dianiaya

Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan korban ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023).

Ada pun korban Imam Masykur yang merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat.

Imam Masykur baru setahun ke Jakarta mencari kerja dan disana bersama keluarga sepupu, Said Sulaiman.

Baca juga: Panglima TNI Minta Oknum Paspampres yang Siksa Pria Aceh hingga Tewas Dihukum Berat dan Dipecat

Jenazah Imam dibawa pulang dengan pesawat ke Medan dan dari Medan dibawa ke Bireuen dengan ambulan.

Jenazah Imam tiba di kampung sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023), selanjutnya dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Berat

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh dihukum maksimal.

Seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25) tewas diduga dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) berinisial Praka RM.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan meminta kasus ini dikawal serius.

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan