Selasa, 23 September 2025

Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Ingin Istri Bebas dan Rujuk, padahal Sebelumnya Trauma Bertemu

Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa.

Editor: Daryono
Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. - Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa. 

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," jelas dia.

Kronologi kejadian

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian itu dipicu masalah rumah tangga.

YC, warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu disebut marah karena hendak dicerai oleh suaminya, IPN.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas

Melansir TribunSolo.com, IPN sempat melayangkan talak kepada istrinya.

Padahal, keduanya baru sekira satu tahun menikah.

Tak mau dicerai, YC pun merayu sang suami dan meminta bertemu di Solo.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah hotel yang berada di kawasan Jebres pada Senin (15/5/2023).

Di hotel tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan suami istri.

Setelah itu, keduanya tidur. Pada Selasa (16/5/2023) dini hari, pelaku lantas melancarkan aksinya.

"Kemudian mereka tidur, saat korban tertidur pulas pelaku menyayat kemaluan korban sehingga menderita luka," kata Iwan.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan