Sabtu, 20 September 2025

Suami yang Alat Kelaminnya Dipotong Ingin Istri Bebas dan Rujuk, padahal Sebelumnya Trauma Bertemu

Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa.

Editor: Daryono
Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. - Suami yang alat kelaminnya dipotong minta sang istri dibebaskan dan ingin rujuk, padahal sebelumnya korban mengaku trauma bertemu dengan terdakwa. 

Merespons permintaan dari suaminya itu, YC mengaku bersyukur.

Baca juga: Perjalanan Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami: Awal Kejadian hingga Kini Korban Minta Rp 500 Juta

Pasalnya, sejak awal, ia telah memohon agar bisa dimaafkan oleh korban.

Selain itu, ia juga ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya.

"Ya senang, saya bisa rujuk sama suami, bisa kembali kalau nanti hukumannya ringan," kata YC.

Sempat trauma bertemu terdakwa

Pada sidang yang digelar Senin (7/8/2023), di PN Kota Solo, korban disebut telah memaafkan perbuatan sang istri.

Meski telah memaafkan, namun terdakwa mengatakan tak bisa hidup bersama lagi dengan terdakwa.

"Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi," terang Asri, dilansir TribunSolo.com.

Tak hanya itu, korban juga mengaku trauma apabila dipertemukan lagi dengan YC.

"Korban trauma pascakejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta majelis hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu," ungkap dia.

Minta ganti rugi Rp 50 juta

Suasana pengadilan perdana kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (31/7/2023)
Suasana pengadilan perdana kasus istri potong alat kelamin suami di Pengadilan Negeri Solo, Senin (31/7/2023) (TribunSolo.com / Andreas Chris)

Kemudian pada sidang yang digelar Senin (14/8/2023), korban sempat meminta ganti rugi kepada terdakwa sebanyak Rp 500 juta.

Dalam sidang itu, IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Menanggapi itu, Asri menyebut permintaan restitusi ganti rugi korban tak masuk akal.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," tegas Asri.

Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal atas perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan