Kamis, 9 Oktober 2025

Bunyikan 'Telolet Basuri' di Wilayah Ini Bakal Dipenjara Atau Denda Ratusan Ribu

Fenomena klakson bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Editor: Hendra Gunawan
Mega Nugraha/Tribun Jabar
Anak-anak yang sedang menunggu sopir bus membunyikan klakson 'telolet'. Kini klakson tersebut dilarang di beberapa daerah. 

Nantinya, pihak Dishub Kota Tangerang akan melanjutkan tindakan tegas apabila masih terdapat bus-bus yang tetap membunyikan klakson unik tersebut.

Sebab menurutnya, penggunaan klakson telolet telah masuk dalam kategori mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet)," tuturnya.

"Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kantibmas ataupun ketertiban umum," jelas Achmad Suhaely.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan klakson telolet pada bus.

Di Solo dan Cilegon

Sementara di Solo, pemerintah setempat juga meminta kepada para pengendara agar tidak menggunakan klakson telolet.

Berita yang diterima, ada sejumlah pengedara yang menggunakan klakson telolet akhirnya diminta untuk mengganti dengan klakson biasa.

Di Kota Cilegon juga penggunaan klakson telolet basuri telah dilarang.

(TribunPriangan.com/Ai Sani Nuraini/Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro/Tribunjateng)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved