Rektor UNS Diperiksa Kejaksaan Tinggi Semarang, Diduga Terkait Rancangan Kerja dan Anggaran UNS
Rektor UNS, Jamal Wiwoho diperiksa tim Kejati Semarang. Proses pemeriksaan dilakukan di ruang pidana khusus Kejari Solo.
Editor:
Abdul Muhaimin
Sementara itu terkait peminjaman tempat dari Kejati Semarang untuk pemeriksaan Rektor UNS baru pertama kali ini.
"Kalau untuk kasus ini baru ini," ungkapnya.
Susanto menjelaskan, apabila yang diperiksa berkaitan dengan pidana khusus, otomatis akan meminjam ruang pidana khusus (Pidsus).
Baca juga: Ketua BEM FMIPA UNS Solo Mengaku Dipukul Sopir Dekanat, Lima Pukulan Mendarat di Wajahnya
"Kalau yang berkaitan dengan bidang Pidsus ya ruang Pidsus," imbuhnya.
"Tapi saya kurang paham tahapannya apa, namanya pimpinan memberikan perintah untuk meminjam ya saya kasih," kata Susanto.
Terkait berapa lama peminjaman tempat, Susanto kurang mengetahuinya karena pihak Kejari Solo hanya mempersilahkan terkait hal itu.
"Pokonya peminjaman tempat, terkait berapa jam ya monggo (silahkan)," pungkasnya.
Susanto menjelaskan bahwa peminjaman tempat untuk pemeriksaan Rektor UNS oleh Kejati Semarang hanya untuk hari ini saja.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul LOKASI Jamal Diperiksa Kejati Semarang : Ruang Pidana Khusus Kejari Solo, Sudah Berjalan 2 Jam Lebih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.