Gadis Usia 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Aksi Dilakukan Usai Korban Minum Obat Tidur
Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan pelaku bahwa korban telah disetubuhi
Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.
"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Penjaga Toko Mebel Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pakai Minuman Dicampur Obat Tidur untuk Lancarkan Aksi
Sumber: TribunMadura.com
| Sosok Guru SMA di Bone Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi, Masuk DPO Sejak Juli 2025 |
|
|---|
| Sosok EY, Dosen Perempuan di Jambi Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Jadi Korban Rudapaksa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Rudapaksa Mahasiswi yang Bikin Oknum Kades dan Kadus di Jember Diperiksa Inspektorat |
|
|---|
| Sosok Kades NK di Balung Jember Bujuk Mahasiswi Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Kena Sanksi Bupati |
|
|---|
| Ojol Dibegal Penumpang di Sampang, Korban Dibakar Hidup-hidup Lalu Motor Dibawa Kabur |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.