Sabtu, 16 Agustus 2025

Gadis Usia 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa 2 Pria, Aksi Dilakukan Usai Korban Minum Obat Tidur

Korban tidak mengetahui seberapa lama korban tidak sadarkan diri, tapi saat sadar diberitahu oleh teman perempuan pelaku bahwa korban telah disetubuhi

Editor: Eko Sutriyanto
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pencabulan - Perempuan berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 orang pria. Tersangka pelaku berinisial  S (18) diamankan bersama pelaku lainnya yakni Muzamil (32) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura. 

 Berdasarkan, serangkaian penyelidikan kedua pelaku berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (10/9/2023) sekitar 16.00 wib.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui kesalahannya, telah merudapaksa korban," terangnya.

Atas perbuatan pelaku, di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang (Perpu) No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu stel pakaian milik korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Penjaga Toko Mebel Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Pakai Minuman Dicampur Obat Tidur untuk Lancarkan Aksi

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan