Selasa, 28 Oktober 2025

Kronologi Kasus Rudapaksa Mahasiswi yang Bikin Oknum Kades dan Kadus di Jember Diperiksa Inspektorat

Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, pelaku sempat berpura-pura pulang ke rumah ibunya di Balung sebelum melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa/TribunJatim.com
PELAKU RUDAPAKSA MAHASISWI - Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku rudapaksa terhadap mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Polisi berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya di kawasan Sidoarjo pada 23 Oktober 2025 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER – Kasus rudapaksa terhadap mahasiswi asal Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berujung panjang.

Selain pelaku kini telah ditangkap polisi, dua perangkat desa yang menangani laporan korban justru diperiksa oleh Inspektorat karena dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada korban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari. 

Korban, mahasiswi berinisial SF (21), sedang tidur di kamarnya ketika pelaku S (27), yang merupakan tetangganya sendiri, masuk melalui jendela.

Korban yang terkejut sempat berteriak dan melawan.

Namun pelaku memukul dan mencekik korban hingga tak berdaya, lalu mengancam akan membunuhnya sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Sosok Kompol HS, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam, Dituduh Rudapaksa Mantan Kekasih 

Setelah kejadian, korban mengalami luka lebam di pipi, mata, dan tangan.

Korban kemudian melapor ke kepala desa setempat, berharap mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Namun perangkat desa justru menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan — bahkan meminta korban menikahi pelaku.

Merasa tidak mendapat keadilan, korban akhirnya melapor ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025.

Saat polisi datang ke rumah pelaku, pelaku sudah melarikan diri.

Pelaku Ditangkap di Sidoarjo

Pelaksana Harian Kapolsek Balung, Ipda Sentot, menjelaskan pihaknya langsung memeriksa korban dan saksi-saksi usai laporan diterima.

“Sejak awal dilaporkan, pelaku sudah tidak ada di tempat. Kami juga meminta bantuan masyarakat bila mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Setelah kasus diambil alih Polres Jember pada 20 Oktober 2025, proses pengejaran dilakukan secara intensif.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved