Senin, 1 September 2025

Deretan Fakta Dugaan Pelecehan Bupati Malra: Korban Dinikahi dengan Mahar Rp 1 M, Keluarga Ikhlas

Berikut ini sederet fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Sosok Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang sempat dilaporkan Polisi terkait Kasus Dugaan Rudapaksa. Dalam artikel mengulas tentang fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun. 

Rekaman suara tersebut,, diambil pada 10 Agustus 2023 lalu, saat korban diminta mengantarkan teh pada Thaher Hanubun.

Beruntung, saat itu korban bisa kabur karena pintu utama terbuka.

Korban juga dibantu sejumlah karyawan kafe lainnya.

“Tanggal 10 Agustus, Bupati datang dan meminta TA mengantar teh lagi," ujar Othe.

"Ia menolaknya dan bertanya ke chef, kata chef, naik saja tapi rekam."

Korban lantas bersembunyi di gudang sampai kondisi aman.

Beberapa hari berselang, korban dipecat dari pekerjaannya.

Padahal korban baru tiga bulan bekerja di kafe tersebut.

Baca juga: Gempa M 5,9 Guncang Maluku Utara, BMKG: Dirasakan di Manado, Sangihe, Minahasa Utara dan Gorontalo

3. Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Milar

Usai kasus dugaan pelecehan seksual ini beredar, Thaher Hanubun langsung menikai korban.

Menurut Othe, pernikahan secara siri itu digelar pada Jumat (8/9/2023).

Tak tanggung-tanggung, Thaher Hanubun memberikan mahar Rp 1 miliar demi bisa menikahi korban.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," ungkap Othe.

4. Korban Kabur

Pernikahan itu digelar tanpa kehadiran korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan