Jumat, 5 September 2025

Anggota DPR RI Muhammad Nasir dan Hinca Panjaitan Laporkan Penyidik Polres Inhil ke Polda Riau

Laporan ini berkenaan dengan penghentian penyidikan kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi

Editor: Erik S
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan (kiri) saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Polda Riau 

"Sementara saksi (Nasir,red) yang melihat, memastikan drum itu berisi BBM ada. Begitu juga alat penghisapnya tapi tiba-tiba hilang, police line hilang," jelas Hinca.

Perbuatan seperti ini tegas Hinca, termasuk kategori mafia kejahatan BBM yang mengorbankan masyarakat penerima subsidi. Pengusaha yang diduga terlibat juga menggorok hak masyarakat.

"Ini kejahatan terhadap negara, kami minta Polda mengusut TPPU-nya, bongkar kasus ini, tangkap, kejar hartanya dan miskinkan," terang Hinca.

Baca juga: VIDEO Komisi VII DPR RI: Jangan Hapus BBM Bersubsidi!

Untuk penyidik yang dilaporkan, Hinca yakin Propam bekerja dengan kejanggalan yang ditemukan pihaknya. Kemudian kasus SP3 itu dibuka kembali dan ditarik ke Polda Riau.

"Tarik ke Polda, seluruh penyidik yang mengusut, Kasat Reserse, Kapolres minggir dulu, itu urusan Propam," tegas Hinca.

Hinca menyebut Polri harus diselamatkan dari segala pelanggaran. Selanjutnya, Hinca menyebut kasus ini juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Tak hanya sampai di situ, Nasir dan Hinca juga melaporkan sebuah akun media sosial Tiktok yang diduga telah dianggap mencemarkan nama baik pribadi dan juga partai Demokrat.

Turut hadir pula mendampingi Ketua DPC Demokrat Inhil Syamsudin Uti dan Aswan sebagai anggota DPRD Inhil dari Partai Demokrat. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Penulis: Rizky Armanda

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Anggota DPR RI M Nasir dan Hinca Pandjaitan Laporkan Penyidik Satreskrim Inhil Ke Propam Polda Riau

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan