Jumat, 26 September 2025

29 Pelaku Karhutla di Riau Ditangkap, Kapolda: Tak Ada Ampun Bagi Pembakar Hutan

Kapolda Riau: “Bakar hutan, hancurkan masa depan bangsa.” 29 pelaku Karhutla ditangkap, status Riau naik jadi tanggap darurat.

Editor: Glery Lazuardi
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
KARHUTLA - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmen penegakan hukum saat apel siaga Karhutla di Pekanbaru, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU — Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau semakin diperkuat. 

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti membakar hutan.

Polda Riau mencatat sebanyak 23 laporan polisi terkait Karhutla.

Hingga Selasa (22/7/2025), sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 213 hektare.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” kata Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau pada Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Karhutla di Riau Meluas, Waka MPR Dorong Pemerintah Gerak Cepat

Dalam pernyataannya di Balai Serindit, Pekanbaru, Kapolda menyampaikan bahwa pembakaran hutan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan ekonomi daerah.

Langkah tegas ini disebut sebagai komitmen moral dan strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning.

“Ini tentang keberpihakan kita kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih, dan kepada generasi mendatang,” tegasnya.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Bukit S, Desa Sungai Salak, Rokan Hulu, dengan luas lahan terbakar mencapai 30 hektare.

Tiga tersangka telah diamankan, termasuk pemilik lahan yang diduga menyuruh anak buahnya membakar untuk membuka kebun kelapa sawit.

Barang bukti yang disita meliputi alat pemantik, cangkul, dokumen lahan, dan peralatan pertanian.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Kapolda menekankan bahwa pendekatan “Green Policing” bukan sekadar jargon, melainkan gerakan nyata yang mengintegrasikan edukasi, deteksi dini, dan penegakan hukum.

“Green Policing adalah cara kami menjaga tuah dan marwah negeri ini. Karena kalau hutan rusak, ekosistem pun hancur, dan ekonomi rakyat pun ikut runtuh. Kita tidak ingin Riau dikenal sebagai pengirim asap lintas negara. Kita harus berubah,”  — Irjen Herry Heryawan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol, turut mengapresiasi langkah Polda Riau dalam apel siaga Karhutla. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan