Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor hingga Laptop
Dari hasil menjual kesedihan anak yatim, ZZ dapat meraup untung hingga Rp50 juta sebulan. Polisi menyita tanah, handphone dan sepeda motor milik ZZ.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ekspolitasi anak yatim terjadi di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Medan, Sumatra Utara.
Pengelola panti asuhan menjadikan anak yatim sebagai konten untuk live TikTok agar mendapat gift yang dapat diuangkan.
Kini pengelola panti asuhan yang berinisial ZZ telah menjadi tersangka dan ditahan.
Dalam menjalankan aksinya, ZZ dapat meraup untung Rp20 juta hingga Rp50 juta dalam sebulan.
Uang hasil dari konten menjual kesedihan anak yatim digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk biaya perawatan anak yatim.
Baca juga: Pengelola Panti di Medan Eksploitasi Anak di TikTok, KPAI: Kominfo Harus Perkuat Patroli Siber
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan polisi telah menyita surat tanah milik ZZ yang diduga hasil dari eksploitasi anak yatim.
ZZ membeli tanah seharga Rp130 juta dari live TikTok.
Selain menyita surat tanah, polisi juga menyita barang pribadi ZZ seperti sepeda motor, handphone hingga laptop.
Barang tersebut juga dibeli dari hasil menjual kesedihan anak yatim yang masih bayi dan balita.
"Dibeli dengan harga Rp 130 juta dan sudah dilunasinya. Karena itu hasil kejahatan disita surat tanahnya. Selain tanah ada kendaraan, handphone juga laptop yang digunakan," paparnya, Sabtu (23/9/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Akibat perbuatannya, ZZ terancam terkena pasal eksploitasi anak dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Panti Asuhan Tak Miliki Izin
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial Kota Medan, Mariance mengungkapkan panti asuhan yang dikelola ZZ tidak memiliki izin.
"Panti Asuhan ini masih di bawah naungan yayasan. Sementara yayasan yang dimaksud belum mendapatkan izin dan seharusnya belum bisa beroperasi," tuturnya.
Pihak Dinas Sosial kemudian membawa para anak yatim di panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ke rumah Central Bahagia.
"Sementara ini anak-anak tersebut dibawa ke Rumah Central. Di sana mereka akan mendapatkan pelayanan yang baik."
"Terutama anak bayi yang baru empat bulan tersebut sudah diperiksa terkait kesehatannya hari ini," jelasnya.
Baca juga: Nasib Pengelola Panti Asuhan yang Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup Rp 50 Juta Sebulan
Istri ZZ Berpotensi jadi Tersangka
Sat Reskrim Polrestabes Medan masih memeriksa istri ZZ yang bernama Meliana Waruwu karena diduga terlibat kasus serupa.
Meliana Waruwu yang juga bekerja sebagai perawat panti asuhan berpotensi sebagai tersangka.
Kombes Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan Meliana Waruwu saat ini masih berstatus saksi.
"Sementara tersangka masih tunggal. Kami menduga ada pelaku lain yang merupakan keluarganya (istri), ini masih kami periksa," bebernya.
Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan panti asuhan yang terletak di Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikelola oleh pasangan suami istri yakni ZZ dan Meliana Waruwu.
"Pengurusnya dua orang, suami dan istri. Istrinya masih kami dalami, kalau memang masuk ke fakta hukum akan kita tindaklanjuti," sambungnya.
Baca juga: Tampang Zamanueli Zebua, Pria yang Eksploitasi Anak Panti Asuhan di TikTok, Dapat Rp50 Juta Sebulan
Di dalam panti asuhan terdapat 26 bayi dan balita yang dirawat ZZ bersama Meliana.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menambahkan ZZ telah melakukan aktivitas ekspoitasi anak di media sosial TikTok sejak awal tahun 2023.
"Panti asuhan sudah 2 tahun beroperasi. Kalau membuka akun (Tiktok) sejak Januari 2023," jelasnya.
Setelah membuat akun dan melakukan live streaming, ZZ bisa menghasilkan uang sejak empat bulan lalu.
Baca juga: Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan karena Diduga Eksploitasi Anak Yatim di Live Tiktok
Gift TikTok yang didapatkan ZZ tidak hanya dari warga Indonesia, namun juga ada dari warga negara asing.
"Ada juga yang tidak dari Indonesia, tapi dari luar negeri juga," tuturnya.
ZZ kini telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan, ZZ telah melanggar Undang-undang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76.
"Bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," tegasnya, Rabu (20/9/2023) malam.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus/Freddy Santoso)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.