Minggu, 31 Agustus 2025

Usai Dihajar Kakak Kelas, Siswa SMP di Cilacap Ini Sering Menangis, Dadanya Sesak

F (13) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya kini diberitakan sering menangis.

Editor: Hendra Gunawan
IST / TribunBanyumas.com
Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap. Korban diberi perlindungan. 

Atas kejadian itu, ia pun meminta bantuan dari seluruh masyarakat Kabupaten Cilacap terutama orang tua siswa untuk sama-sama kompak melakukan pendampingan terhadap anak-anak.

"Jadi bukan karena ada kejadian ini lalu mendampingi, tetapi selama anak-anak ini sekolah ya tentu tanggung jawab kita bersama.

Bukan tanggung jawab sekolah saja, tetapi juga tanggung jawab orang tua dan masyarakat," tutur Yunita.

Yunita menambahkan, pihaknya pun begitu prihatin atas kejadian perundungan yang membuat geger masyarakat.

Terlebih pelaku dan korban adalah anak remaja yang masih duduk dibangku SMP.

Kejadian itu tentunya juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Cilacap dalam pendampingan terhadap anak-anak.

"Prihatin terhadap kejadian ini, tetapi tidak hanya prihatin kita harus terus evaluasi dan terus melakukan hal-hal yang perlu kita lakukan bersama-sama untuk mengedukasi dan mendampingi anak-anak kita," tegas Yunita.

Pasal Berlapis

Sementara itu, Polresta Cilacap telah menetapkan kedua terduga pelaku menjadi tersangka dalam kasus perundungan siswa SMP di Cilacap.

Mereka adalah MK dan juga WS siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Adapun penetapan kedua terduga pelaku menjadi tersangka itu berdasarkan gelar penyidikan yang dilakukan Polresta Cilacap pada Rabu (28/9/2023) kemarin.

"Iya kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya kepada Tribunbanyumas.com

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Kemudian dikenakan pula Pasal 170 KUHP tentang ancaman dan pengeroyokan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan