Usai Dihajar Kakak Kelas, Siswa SMP di Cilacap Ini Sering Menangis, Dadanya Sesak
F (13) siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya kini diberitakan sering menangis.
Editor:
Hendra Gunawan
"Kita tambahkan nanti berlapis pasal 170 KUHP.
Jadi 2 pasal itu pasal 80 UU sistem perlindungan dengan anak ancaman 3,5 taun penjara, untuk 170 KUHP itu ancamannya 7 tahun penjara," kata Guntar.
Diketahui sebelumnya pada Selasa (26/9/2023) malam polisi telah mengamankan 5 orang siswa yang diduga terlibat dalam aksi perundungan siswa SMP Negeri 2 Cimanggu.
Kelima anak itu terdiri atas 3 orang saksi dan juga 2 orang terduga pelaku.
Kelima anak diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Namun kelima anak itu tetap dalam pendampingan orang tua masing-masing. (Tribun Banyumas)
PMI Asal Cilacap Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja di Korea Selatan, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Long Weekend Tahun Baru Islam, KAI Operasikan Kereta Api Purwojaya Tambahan Rute Cilacap-Gambir PP |
![]() |
---|
PROFIL dan Jejak Karier Kombes Ruruh Wicaksono Kapolresta Cilacap Jadi Ajudan Wapres GibranĀ |
![]() |
---|
KAI Tambah Frekuensi Perjalanan Kereta Api Purwojaya, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Sini |
![]() |
---|
Profil Awaluddin Muuri, Eks Pj Bupati Cilacap yang Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rp237 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.