Bocah Kelas 5 SD di Cilacap Diduga Dicabuli 7 Orang, Korban Putus Sekolah Sejak Setahun Lalu
Dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Cilacap. Sebanyak 7 orang telah dilaporkan. Polisi masih menyelidiki dan melakukan visum ke korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah kelas 5 SD di Bantarsari, Cilacap, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 7 orang.
Kasus pencabulan sudah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD, namun baru terungkap pada September 2023.
Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Bantarsari dan masih dalam proses penyelidikan.
Camat Bantarsari, Hari Winarno mengatakan kasus pencabulan telah dilaporkan sejak Rabu (27/9/2023) lalu.
Lantaran korban masih di bawah umur, kasus ini diserahkan ke Polresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: ABG di Jember Diduga Jadi Korban Pencabulan, Ditemukan Warga Linglung dan Hilang Kesadaran di Kebun
Hari Winarno menambahkan korban sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD atau setahun belakangan.
"Perlu diluruskan, informasi yang viral di media sosial bahwa (pencabulan) dilakukan saat anak duduk di kelas 3 - 5 SD itu salah, yang benar tidak bersekolah di SD tapi bersekolah di MI," paparnya, Selasa (3/10/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.
Terkait alasan putus sekolah, Hari Winarno belum dapat menjelaskan ada kaitannya dengan kasus pencabulan atau tidak.
Ia hanya mengetahui korban sempat mengalami kecelakaan yang mengakibatkan adanya gumpalan darah di otak yang mempengaruhi kerja syaraf.
"Jadi dia kelas 4 keluar sekolah, tetapi masih didalami penyebabnya, belum tentu pencabulan juga. Jadi masih didalami pihak kepolisian," lanjutnya.
Menurutnya, petugas kepolisian masih menyelidiki kebenaran adanya kasus pencabulan yang sudah dilaporkan orang tua korban.
"Kalau pertanyaannya benar atau tidak terkait kasus pencabulan, ini ranahnya Polisi."
"Namun betul, ada laporan pengaduan dugaan pencabulan," tuturnya.
Baca juga: Pedagang Serabi Keliling di Cimahi Jadi Tersangka Pencabulan, Sempat Dihakimi Warga
Setelah adanya laporan kasus pencabulan, korban menjalani visum di RSUD Cilacap.
"Kemudian karena ada beberapa pertimbangan dari pihak penyidik, anak juga diperiksakan ke Psikolog RSUD Cilacap," imbuhnya.
Hari Winarno meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan kasus pencabulan dari pihak kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti.
"Mohon tidak mengambil langkah sepihak, apalagi melakukan tindakan anarkis."
"Stop komentar yang tidak perlu apalagi yang berpotensi memperkeruh suasana," pungkasnya.
Sementara itu, Humas Polresta Cilacap menyatakan kasus pencabulan bocah yang dilakukan oleh 7 orang masih dalam proses penyelidikan.
Hal ini diungkapkan melalui akun Instagram @humaspolrestacilacap pada Senin (2/10/2023).
"Untuk kasus viral pelecehan dan pencabulan yang terjadi di Desa Medeng, Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, kasus tersebut sudah diterima Polresta Cilacap dan kasus tersebut masih langkah pendalaman dan penyelidikan," tulis Humas Polresta Cilacap.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyumas.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.