Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar
Terungkap kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap D (7), bocah asal Magelang, Jawa Timur. Selain disekap dan disiksa, korban juga dibiarkan kelaparan
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Pravitri Retno W
Diduga, selama ini para pelaku menyekap korban di sebuah kamar berukuran 1,5 x 1,5 meter.
"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," ujar M.
5 Orang Jadi Tersangka
Polresta Malang telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap D.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter dan satu buah cincin akik.
Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (64), dan paman tiri korban, SM (43).
Selain menyekap dan menganiaya, para tersangka juga membiarkan korban kelaparan di dalam ruangan.
Akibatnya, korban ditemukan dalam kondisi kurang gizi dan terindikasi busung lapar.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan kelima tersangka memiliki peran berbeda.
Baca juga: Minimarket di Purwakarta Disatroni Perampok, Sempat Sekap Karyawan dan Gondol Uang Puluhan Juta
JA menganiaya korban dengan cara memasukkan tangan D ke panci berisi air mendidih.
Ia juga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan kemoceng.
Bahkan, JA tak segan-segan menyundut rokok pada korban.
Sementara PA, sempat menjewer dan mencubit telinga serta tangan, memukul pipi.
Lalu, EN memukuli korban dengan tangan dan MS melukai korban menggunakan pisau cutter.
Setelah ditemukan, korban dilarikan ke RS Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan.
Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan ibu kandung D.
Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman penjara lima tahun.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJatim.com/Torik Aqua/Kukuh Kurniawan)
Sumber: TribunSolo.com
Dukung Program Presiden Prabowo, Lippo Renovasi 1.500 Rumah Desa, Dimulai dari Malang Jawa Timur |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Besok Kamis, 28 Agustus 2025, BMKG Juanda: Berpotensi Cerah Berawan |
![]() |
---|
Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas |
![]() |
---|
5 Fakta Video Viral Guru di PALI Sumsel Dipukuli Suami, Pengakuan Korban Bikin Tetangga Ragu |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.