Selasa, 2 September 2025

Bocah di Malang Disekap dan Disiksa Keluarga, Dibiarkan Kelaparan hingga Terindikasi Busung Lapar

Terungkap kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap D (7), bocah asal Magelang, Jawa Timur. Selain disekap dan disiksa, korban juga dibiarkan kelaparan

Penulis: Jayanti TriUtami
KOMPAS.COM
Ilustrasi penganiayaan - D, bocah 7 tahun di Kota Malang, Jawa Timur, diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh orangtuanya. 

Diduga, selama ini para pelaku menyekap korban di sebuah kamar berukuran 1,5 x 1,5 meter.

"Jadi, korban ini disekap di ruangan kamar kecil dekat kamar mandi. Dan korban ini tidak diperbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun," ujar M.

5 Orang Jadi Tersangka

Polresta Malang telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap D.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter dan satu buah cincin akik.

Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (64), dan paman tiri korban, SM (43).

Selain menyekap dan menganiaya, para tersangka juga membiarkan korban kelaparan di dalam ruangan.

Akibatnya, korban ditemukan dalam kondisi kurang gizi dan terindikasi busung lapar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan kelima tersangka memiliki peran berbeda.

Baca juga: Minimarket di Purwakarta Disatroni Perampok, Sempat Sekap Karyawan dan Gondol Uang Puluhan Juta

JA menganiaya korban dengan cara memasukkan tangan D ke panci berisi air mendidih.

Ia juga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan kemoceng.

Bahkan, JA tak segan-segan menyundut rokok pada korban.

Sementara PA, sempat menjewer dan mencubit telinga serta tangan, memukul pipi.

Lalu, EN memukuli korban dengan tangan dan MS melukai korban menggunakan pisau cutter.

Setelah ditemukan, korban dilarikan ke RS Saiful Anwar Malang untuk menjalani perawatan.

Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan ibu kandung D.

Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara lima tahun.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunJatim.com/Torik Aqua/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan