Rabu, 3 September 2025

Perilaku Satu Keluarga yang Siksa Bocah 7 Tahun di Malang: Susah Diatur, Ayah Nyaris Diusir Warga

Bocah 7 tahun di Malang disiksa dan disekap lima anggota keluarganya selama 6 bulan. Lima pelaku dikenal tertutup dan susah diatur.

Kolase TribunJatim
Kolase foto Kondisi bocah 7 tahun di Malang yang disiksa satu keluarga, dirawat di rumah sakit dan rumah lokasi korban disiksa. - Berikut perilaku satu keluarga yang siksa dan sekap bocah berusia 7 tahun 

Menurut M, perilaku keluarga tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Bahkan, kata M, warga telah sepakat akan mengusir ayah kandung korban dari lingkungan tersebut.

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari."

"Saat ditegur malah marah-marah dan tidak terima," tuturnya.

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Sehari-hari, kata M, pekerjaan ayah kandung korban adalah sebagai pedagang asongan.

Sementara ibu tiri korban diketahui tidak bekerja.

"Kalau ayah kandung korban ini merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," jelasnya.

5 Anggota Keluarga Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima anggota keluarga D sebagai tersangka.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca juga: 5 Tersangka Penganiayaan Bocah di Malang, Ayah Kandung hingga Ibu Tiri Siksa Korban Selama 6 Bulan

Danang menjelaskan, pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat aduan dari warga bahwa ada anak yang mengalami kekerasan.

Kemudian pada Selasa (10/10/2023), pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang mendatangi rumah keluarga tersebut untuk mengevakuasi korban.

"Di hari itu juga kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," terangnya, dilansir TribunJatim.com.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Peran Masing-masing Tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan