Minggu, 21 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Tiga Narapidana di Malang Jatim Bebas Karena Dapat Amnesti: Ada Nenek Berusia 74 Tahun

Nenek berusia 74 tahun tersebut divonis empat tahun penjara kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu.

|
Editor: Erik S
Humas Lapas Kelas I Malang
BEBAS DAPAT AMNESTI - Dua napi Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur bebas usai mendapat amnesti dari Presiden, Minggu (3/8/2025). Diketahui, ada sebanyak tiga napi di Malang resmi menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti, dengan rincian dua WBP Lapas Kelas I Malang dan satu WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG-  Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang, Jawa Timur (Jatim) juga mendapat amnesti

Dari jumlah tersebut, dengan rincian  di Lapas Kelas I Malang ada dua WBP yang dinyatakan memenuhi syarat administratif serta substantif dan berhak memperoleh amnesti.

Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman dihapuskan sepenuhnya. 

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 1 Agustus 2025.

Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Bebas, Politisi PAN: Upaya Rekonsiliasi dan Penguatan Demokrasi

"Jadi, kami telah mengajukan 2 orang WBP untuk mendapatkan amnesti dan disetujui. Dan hari ini, kami resmi membebaskan kedua WBP tersebut," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (3/8/2025).

Teguh menjelaskan, kedua WBP yang bebas karena amnesti itu terjerat kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA). Mereka masuk persyaratan dalam kategori kemanusiaan, karena memiliki riwayat penyakit skizofrenia.

"Proses pembebasan ini telah dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Semoga hal ini menjadi awal yang baik untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang baik," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih mengungkapkan, ada satu WBP yang diusulkan dan berhak memperoleh amnesti.

"WBP penerima amnesti merupakan seorang perempuan berinisial J yang telah berusia 74 tahun, yang sebelumnya divonis pidana empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu. Dalam proses pemberian amnesti ini, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, kebijakan pemberian amnesti ini sejalan dengan arahan presiden. Dan pemberian amnesti kepada WBP berusia di atas 74 tahun dilakukan, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan dan sosial yang dialami warga binaan berusia lanjut.

"Lewat amnesti ini, tidak hanya dimaknai sebagai pengampunan hukum, tetapi juga sebagai titik balik untuk memperbaiki diri. Ini juga menjadi pengingat, bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup, selama ada niat serta kesungguhan," tandasnya.

Terpidana Kasus Narkotika di Nganjuk Bebas

WDS (34), terpidana hukuman 3,5 penjara kasus narkotika bebas dari Rutan Kelas IIB Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

WDS menghirup udara segar setelah mendapat amnesti (pengampunan) dari Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). 

Baca juga: Dapat Amnesti, Ongen Eks Napi Penghina Jokowi Sebut Prabowo Bapak Demokrasi Indonesia

WDS pun tak bisa menahan perasaan harunya.

Air mata WDS terus berlinang saat melangkahkan kakinya keluar dari gerbang masuk utama rutan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan