Minggu, 21 September 2025

UPDATE Bocah di Malang yang Dianiaya Keluarga, Aktif Ngobrol dan Tidak Mau Tinggal dengan Ayahnya

Bocah itu disiksa dan disekap oleh keluarganya sendiri yakni ayah kandung, ibu tiri, serta keluarga tirinya di rumah

Editor: Eko Sutriyanto
net
ilustrasi-Kondisi bocah laki-laki di Kota Malang, Jawa Timur berinisial D (7) yang menjadi korban penganiayaan keluarganya mulai membaik. Korban dirawat selama 8 hari di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. 

D juga menyampaikan keinginannya untuk bisa merayakan ulang tahun.

Keinginan itu pun diwujudkan oleh Polresta Malang Kota, dengan memberikan kejutan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut.

"Jadi, hari ini kami merayakan ulang tahun kecil-kecilan dengan D karena sebelumnya menyampaikan ingin tahu rasanya merayakan ultah, jadi kami acarakan kecil-kecilan," ungkapnya.

Kompol Danang Yudanto menerangkan, sebenarnya tidak ada yang tahu D saat ini berusia berapa.

Akan tetapi, dari keterangan ayah kandungnya yang juga menjadi salah satu pelaku penganiayaan menyampaikan bahwa D berusia 7 tahun.

Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam satu keluarga yang tega menganiaya bocah 7 tahun dalam kondisi kelaparan bahkan alami busung lapar, Kamis, (12/10/2023).
Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam satu keluarga yang tega menganiaya bocah 7 tahun dalam kondisi kelaparan bahkan alami busung lapar, Kamis, (12/10/2023). (Kolase Tribun Jatim)

"Sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa namun dari keterangan ayah kandungnya, D ini berusia 7 tahun," bebernya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu.

"Masih menggunakan selang, karena yang masuk hanya susu.

Kedepannya ketika sudah membaik, ada pengecekan bagian organ dalam," tuturnya.

D juga masih mengalami trauma psikis dan masih mengingat perlakuan keji yang diterimanya

"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orang tuanya, yang melakukan penyiksaan. Dia (D)  langsung responnya kurang baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan