Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Suami di Serpong Divonis 7 Bulan Penjara
Budyanto adalah suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM di Serpong Utara, Tangerang Selatan
Editor:
Erik S
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Budyanto Djauhari divonis tujuh bulan penjara karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya
Kala itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan yang dijabat Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PN Tangerang Vonis Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong 7 Bulan Penjara
Sumber: Tribun Banten
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Serang, 17 September 2025: Hujan Ringan Siang hingga Sore |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 15 September 2025: Hujan Ringan Sejak Pagi Ini |
![]() |
---|
Nepal Berangsur Pulih, Kemlu RI: 74 WNI Sudah Pulang ke Tanah Air, 4 Menyusul Pekan Ini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 16 September 2025: Besok Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.