Jumat, 3 Oktober 2025

Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Suami di Serpong Divonis 7 Bulan Penjara

Budyanto adalah suami yang menganiaya istri hamil berinisial TM di Serpong Utara, Tangerang Selatan

Editor: Erik S
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Budyanto Djauhari divonis tujuh bulan penjara karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya 

Kala itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan yang dijabat Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PN Tangerang Vonis Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong 7 Bulan Penjara

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved