Jumat, 29 Agustus 2025

Kakek 73 Tahun di Blitar Bunuh Nenek karena Cemburu, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang kakek berinisial STS (73) diringkus polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Sri Juanah (70).

SURYA.CO.ID/SAMSUL HADI
(Kiri) STS (73) pelaku yang membunuh istrinya sendiri saat di Polres Blitar. (Kanan) Ketua RT 1 RW 3 Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar menunjukkan lokasi ditemukan jasad korban, Senin (6/11/2023). 

STS mengatakan bahwa istrinya berselingkuh namun tak mengaku.

Sebelum membunuh, pelaku pun sempat menyebut terjadi cekcok.

"Dia (korban) itu kan selingkuh, tapi tidak mau mengakui sama saya, akhirnya terjadi cek-cok. Cek-coknya menjelang subuh," ujarnya.

Surya.co.id mewartakan, STS sempat memergoki istrinya saat berselingkuh.

"Saya sempat memergoki (istri selingkuh) di rumah. Laki-lakinya (selingkuhannya) lari," ujarnya.

Kini, STS dijerat pasal 338 KUHP dengan hukum 15 tahun penjara.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Febby.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Samsul Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan