Peras Pemborong Proyek SMP, Ketua RT dan RW di Tangerang Diciduk Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
Ketua RW dan RT ini diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemborong proyek sekolah.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Dua oknum perangkat lingkungan di Kabupaten Tangerang, yakni HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) Ketua RT, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Mereka berdua diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pemborong proyek sekolah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Indra Waspada, dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/7/2025).
HS dan S diamankan aparat kepolisian usai tertangkap tangan memeras seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas baru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Indra, awalnya korban datang menemui ketua lingkungan sebagai bentuk koordinasi dan penghormatan terhadap aparat setempat. Namun, justru dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk meminta uang.
"Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta," katanya.
Korban sempat menolak dan hanya menyanggupi pemberian Rp 15 juta. Tetapi, para pelaku tetap bersikukuh meminta Rp 30 juta.
Mereka bahkan mengancam akan menutup akses distribusi bahan bangunan jika permintaan tidak dipenuhi.
"Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti," lanjut Indra.
Keduanya pun diringkus saat berada di sebuah kafe di kawasan Citra Raya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
Indra menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas aksi premanisme yang bisa menghambat investasi dan pembangunan di wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang," pungkasnya.
| Ketua RT Ungkap Kebiasaan Nikita Mirzani: Rajin Bayar Zakat, Pernah Bagi-bagi Uang untuk Ojol |
|
|---|
| Jelang Vonis Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Tak Ada Persiapan Khusus, Lebih Tawakal |
|
|---|
| Rumahnya Pernah Digeledah, KPK Panggil PNS Kemnaker Rizky Junianto Terkait Kasus Pemerasan TKA |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Singgung Getirnya Tuntutan dari JPU |
|
|---|
| Jelang Sidang Vonis, Nikita Mirzani Ungkap Harapan hingga Singgung soal Keadilan dan Kebenaran |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.