Upah Minimum Provinsi
UMP Sulawesi Tengah 2024 Resmi Ditetapkan, Naik 5,28 Persen Jadi Rp2.736.698
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 ditetapkan naik 5,28 persen atau sekitar Rp 137.152.
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPalu/Jolinda Amoreka)
Artikel Lain Terkait UMP 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.