Minggu, 28 September 2025

UPDATE Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD, Modus Calonkan Diri Jadi Bupati & Peran Istri Muda Yuda

Awalnya Ahmad Yuda Siregar mengaku nekat membunuh istrinya karena ia ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Selatan.

Penulis: Dewi Agustina
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan ASN Pemprov Sumut di Batam Tetty Rumondang Harahap (60) oleh suaminya, Ahmad Yuda Siregar, Rabu (15/11/2023). 

Keesokan harinya atau 2 November 2023, Ahmad Yuda kembali mendatangi rumah itu.

Dia hanya ingin mengecek kondisi korban.

Di sana, ia mendapati jika korban masih hidup.

Ia pun kembali memukuli korban.

Kepada polisi, tersangka berharap agar istri sirinya itu tewas.

Ahmad Yuda bahkan meletakkan beberapa barang yang bisa memicu kebakaran di rumah padat penduduk itu.

Setelah itu, ia berangkat menuju Bandara Hang Nadim Batam tujuan Jakarta.

Hingga 4 November 2023, pelaku menunggu informasi dari media massa.

Namun tidak ada informasi dan berita di media massa hingga akhirnya ia memutuskan kembali lagi ke Batam.

"Hari Sabtu ini ternyata korban masih hidup. Pelaku datang lagi ke Batam dan berupaya menghabisi korban dengan menusuk leher korban dengan pisau dan memukulnya," kata Nugroho.

Selanjutnya, Ahmad Yuda Siregar menutup kepala korban dengan kantong plastik warna hitam agar darah tidak berceceran di lantai.

Korban yang masih di ruang tamu tersebut diseret ke dalam kamar.

Namun karena tubuh korban besar, Ahmad Yuda yang datang bersama istri sirinya (Bunga--red) mengangkat korban hingga dalam kamar.

Setelah korban di dalam kamar, pelaku pergi membeli gas 3 kilogram yang masih berisi sebanyak tujuh tabung dan minyak Pertalite di dalam botol sebanyak 14 botol.

Minyak pertalite tersebut ditaruh di dalam kamar dan dapur sebanyak tujuh botol.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan