Rabu, 29 Oktober 2025

Sosok Pelaku dan Motif Pembuangan Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang

Polisi mengungkap sosok pelaku pembuangan bayi dengan mulut dilakban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Muhammad Azzam/ Tribun Bekasi
BAYI DIBUANG - (Kiri) Pelaku pembuangan bayi dilakban di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, saat diborgol pada Selasa (28/10/2025) dan (kanan) ransel tempat ditemukannya bayi. 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku pembuangan bayi di Kabupaten Karawang adalah sepasang kekasih
  • Kedua pelaku nekat membuang bayi karena malu lantaran bayi itu adalah hubungan tidak sah
  • Pelaku membunuh bayi sebelum membuangnya

TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang mengungkap sosok pelaku pembuangan bayi dengan mulut dilakban di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelakunya adalah sepasang kekasih, yakni seorang laki-laki berinisial MRB (20), warga Tirtamulya, dan seorang perempuan berinisial RDL (21), warga Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Adapun bayi itu dibuang dalam kondisi mulutnya dilakban dan tubuh membiru. Jasadnya ditemukan Sabtu malam, (25/10/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku pembuangan itu adalah sepasang kekasih.

"Hasilnya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan dua orang MRB dan RDL," ujar Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah saat konferensi pers, Selasa, (28/10/2025), dikutip dari Warta Kota Live.

Menurut Fiki, MRB dan RDL bukanlah sepasang suami istri yang sah. Keduanya hanya sepasang kekasih.

Menurut pengakuan RDL, bayi itu dilahirkan di rumahnya. Lalu, RDL dan MRB nekat menutup mulut bayi dengan lakban sehingga tidak bisa bernapas dan tewas.

Keduanya kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru lalu memasukkannya ke dalam kantong warna merah. Setelah itu, jasad bayi dimasukkan ke dalam tas ransel berwarna Hitam.

"Pelaku membuangnya ke daerah Kampung Kalen kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang yang berjarak kurang lebih 5 KM dari lokasi tempat melahirkan," kata Fiki.

Fiki menyampaikan motif keduanya nekat membuang bayi adalah karena malu kepada tetangga dan keluarga. Bayi itu adalah hasil hubungan tanpa pernikahan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik barik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, dan satu buah tas jinjing warna merah.

Baca juga: Selain di Bukittinggi Sumbar Mayat Bayi Juga Ditemukan di Pinggir Sawah Karawang Jabar

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan terancam pidana kurungan 15 tahun.

Kronologi penemuan bayi

Adapun penemuan bayi di pinggir sawah itu sempat menggegerkan warga Kecamatan Tirtamulya

Kepala Seksi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan sempat berkata bayi itu diduga masih hidup ketika dibuang pelaku. 

"Ya kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban dan badannya membiru," kata Wildan, Senin, (27/10/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved