Fakta Tabrak Lari di Sukabumi, 4 Orang Luka-luka dan 8 Kendaraan Rusak, Sopir Ayla Positif Narkoba
Kasus tabrak lari di Sukabumi mengakibatkan 4 orang luka-luka dan 8 kendaraan rusak. Sopir mobil Ayla positif menggunakan narkoba.
Editor:
Abdul Muhaimin
Terkini pun FA sudah dilakukan penahanan, dugaan atas adanya kelalaian dalam berkendara, sehingga mengakibatkan orang lain celaka.
"Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian dari pada pengemudi Daihatsu Ayla," ungkap Ade.
Baca juga: Bocah Korban Tabrak Lari Tewas, Oknum Anggota DPRD Diringkus Setelah Pelat Mobilnya Tercecer di TKP
Ada pun dari tabrak lari berantai tersebut, mengakibatkan 4 orang luka dan dievakuasi ke rumah sakit.
"Satu orang pengendara Vario luka serius, Lukanya dalam tulang rusuk patah. 3 orang luka ringan," ucapnya.
"Adapun kendaraan yang rusak 8 unit. 1 unit rusak parah dan bisa dilihat buktinya," tutupnya.
FA Belum Ditetapkan Tersangka
Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota masih memeriksa pengemudi mobil Ayla yang melakukan tabrak lari pada Kamis (30/11/2023).
Pengemudi mobil Ayla yang berinisial FA (21) telah diamankan usai mengakibatkan 8 kendaraan rusak.
FA sempat dihajar massa karena melarikan diri dan tidak berhenti setelah menabrak kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Hariswant menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa termasuk teman FA yang berada di dalam mobil.
Baca juga: Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Lahat, Melibatkan 2 Mobil Pikap dan Sebuah Sepeda Motor
"Ia (teman FA) dianggap melihat langsung dan mengetahui kejadian lalu lintas, kapasitas sebagai saksi," ucapnya.
Selain memeriksa saksi, pihak Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti.
"Barang bukti semua sudah diamankan. Termasuk bukti rekaman CCTV," kata Ade.
Pihaknya juga akan menangani kecelakaan tersebut, sebagaimana mestinya.
"Kami lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian pengemudi Daihatsu Ayla," ungkap Ade.
Jika terbukti, FA terancam dijerat pasal 130 Undang-undang lalulintas ayat 3 juncto atau 312 UU 22 tahun 2009.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.