Rabu, 15 April 2026

Pembantu Tahanan yang Kabur Ternyata Diberi Upah Belasan Juta Rupiah

Polda Lampung ungkap fakta baru mengenai empat tahanan narkoba yang kabur beberapa waktu lalu.

IST
Ilustrasi borgol - Polda Lampung ungkap fakta baru mengenai empat tahanan narkoba yang kabur beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung ungkap fakta baru mengenai empat tahanan narkoba yang kabur beberapa waktu lalu.

Dua orang yang diduga membantu empat atahanan yang kabur tersebut pun kini ditangkap polisi.

Ternyata, dua orang yang membantu kabur tersebut diberi upah belasan juta rupiah.

Asnawi, tahanan yang kabur mengupah dua pelaku yang menjemputnya Rp 13 Juta.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp 13 Juta.

"Baru Yanto yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Istri Salah Satu Tahanan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

"Jadi Sari, istri Asnawi ini mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," kata Kombes Pol Erlin.

Sari, istri Asnawi kemudian memberi uang Rp 13 Juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Pelaku Yusuf dan Suyatno (masih pengejaran) untuk membantu Asnawi Cs ke luar dari rutan Polda Lampung.

Dibantu Istri

Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Keduanya yakni Yusuf (52) dan Sari (28).

Sari adalah istri Asnawi, salah satu tahanan Rutan Tahti Polda Lampung yang kabur.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Yusuf dan Sari ditangkap di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

Baca juga: 4 Tahanan Narkoba Kabur, Polda Lampung Ringkus Penjemputnya, Kapolda: Kami Mohon Maaf

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved