Eks Karyawan Bobol Rumah Makan, Gondol Uang Rp1,6 Juta Lalu Dipakai Judi Online dan Sewa PSK
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara
Editor:
Eko Sutriyanto
Uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online Rp1 Juta, kemudian sewa PSK lewat aplikasi senilai Rp250 ribu, serta membeli makanan dan minuman serta keperluan lainnya senilai Rp383 ribu.
"Alasannya karena merasa sakit hati ketika diberhentikan sebagai karyawan di rumah makan tersebut," ungkapnya.
"Jadi digunakan untuk kebutuhannya dia. Dan khusus sewa PSK memang masih di wilayah Jembrana," imbuh perwira melati dua di pundak ini.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada. Karena kejahatan bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Tak terkecuali kerabat sekalipun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dipakai Sewa PSK, Gusti Ngurah Made Nekat Curi Uang Mantan Bosnya di Jalan Hayam Wuruk Jembrana
Sumber: Tribun Bali
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
![]() |
---|
Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional |
![]() |
---|
Tempatkan Situs Judol di Halaman Pertama Search Engine, 3 Wanita di Bandung Diamankan |
![]() |
---|
19 Prajurit Koopsudnas TNI AU Terlibat Judi Online Dijatuhi Hukuman Disiplin |
![]() |
---|
Singgung Praktik Bisnis Ilegal, Puan Maharani: Keuntungan Lampaui Batas Rasionalitas Ilmu Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.