Sabtu, 16 Agustus 2025

Asmara Guru dan Siswi di Batam Berujung Masuk Bui, Nekad Panjat Tembok Lalu Jalan di Plafon Asrama

Bahkan selama liburan semester, mereka sudah melakukannya hubungan badan sebanyak enam kali di asrama putri.

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suaibah
Pelaku BR (20) saat diperiksa di ruangan penyidik unit PPA Reskrim Polresta Barelang. 

Disinggung apakah tidak ketahuan aksinya tersebut, ia menjawab tidak ketahuan.

"Tidak ketahuan, waktu itu libur semester.

Dia sendiri enggak pulang, karena enggak dikasih ijin keluarganya buat pulang," tambah BR dengan muka tertutup masker.

 BR juga menambahkan ia melakukan aksinya tersebut sekira pukul 23:00 WIB.

Saat ditanya bagaimana aksinya ketahuan, ia mengatakan berawal dari chat hp korban yang diketahui pihak yayasan.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Surabaya Pelaku Pencabulan Anak Kandung, Korban juga Dicabuli Dua Pamannya

"Chatting kami dan hubungan kami ketahuan dari hp dia (korban).

Setelah itu dia ditanya dan akhirnya dikeluarkan dari yayasan," terang BR.

Kemudian, ditanya mengenai bagaimana ia membujuk korban yang merupakan anak dibawah umur melakukan hubungan intim ia menjawab.

"Awalnya nolak, ragu-ragu. Saya bilang saya akan tanggung jawab," BR menjawab.

Atas perbuatan tersebut, BR dipecat dari pekerjaannya dan sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Barelang.

Sementara, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cerita Guru di Batam Kecanduan Rudapaksa Muridnya, Nekat Panjat Plafon Malam-malam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan