Sabtu, 13 September 2025

Pilpres 2024

Gugatan Ganti Rugi Rp204 Triliun Terhadap Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo

Gugatan tersebut dilayangkan warga Solo, Ariyono Lestari berkaitan pendaftaran Gibran sebagai cawapres

Editor: Erik S
net
Ilustrasi palu hakim 

Dalam keterangan tertulis disebutkan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar 1 (satu) juta rupiah dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang sehingga totalnya menjadi Rp. 204.807.222.000.000 atau (dua ratus empat triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Rp204 Triliun dengan Tergugat Gibran & Almas

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan