Selasa, 26 Agustus 2025

Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kedapatan simpan sabu di dalam pembalut, dua emak-emak di Kendari yakni MR (39) dan ST (48) ditangkap Satreskoba Polresta Kendari

Kolase Tribunnews/istimewa/HO
Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara. 

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat tersangka diamankan polisi terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan berkawan.

Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda dengan tindak pidana berdiri sendiri-sendiri.

Tersangka pertama seorang supir inisial IR (33) diamankan di salah satu rumah kos di jalan Pattimura Kecamatan Puuwatu Kendari, pada Sabtu (24/2/2024) dengan barang bukti sabu 21,31 gram.

Sementara FA (24) diamankan di tempat tinggal tersangka di jalan Sao-sao no. 229 Kelurahan Bende, pada Rabu (21/2/2024), ditangannya diamankan sabu seberat 30,31 gram.

Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkoba di Klungkung Simpan Sabu di Batang Daun Pepaya 

Sedangkan dua tersangka perempuan berkawan MR (39) dan ST (48), diamankan di kost tersangka di jalan Sorumba Kecamatan Wua-wua, pada Kamis (22/2/2024) dengan barang bukti 4,5 gram sabu.

Dua tersangka laki-laki diduga hanya sebagai kurir, sementara dua wanita tersebut merupakan pemakai.

Dari empat tersangka tersebut, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 55,67 gram.

Kini para tersangka sudah berada di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. (tribun network/thf/TribunnewsSultra)

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan