Minggu, 24 Agustus 2025

Oknum Polisi Aniaya Istrinya hingga Tewas, Kapolda Papua: Proses Pengadilan dan Dipecat

Kapolda Papua menegaskan akan memecat RK karena menganiaya istrinya hingga tewas

Editor: Erik S
Istimewa
Ilustrasi - RK, oknum polisi yang berdinas di Polres Pegunungan Bintang menganiaya istrinya Jein Urpon (28) hingga meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -  RK, oknum polisi yang berdinas di Polres Pegunungan Bintang menganiaya istrinya Jein Urpon (28) hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan pelaku saat kejadian terpengaruh minuman beralkohol, Senin (4/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIT.

"Saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) bertemu dengan korban dan dua orang saksi di TKP," ujar Benny melalui keterangan tertulis, Rabu pagi.

Baca juga: Curi Mobil, Oknum Polisi di Lampung Dituntut 3 Tahun Penjara

Karena dipengaruhi miras, sambung Benny, pelaku tiba-tiba menyerang korban.

"Pelaku menyerang dengan menggunakan kayu dan parang sehingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan luka sobek pada kepala korban,” ujarnya.

Menurutnya, saksi yang melihat hal tersebut langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.

“Korban langsung dibawa ke RSUD Oksibil guna ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.

Terkait dengan barang bukti, lanjut Kabid Humas, sudah diamankan di Polres Pegunungan Bintang.

"Ada beberapa barang bukti yakni 1 (satu) buah parang dan 4 (empat) buah kayu," katanya.

Benny menambahkan, saat ini pelaku berada di Rutan Polres Pegunungan Bintang.

Dipecat

Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri menegaskan RK (38) dipecat.

Menurut Fakhiri, tidak ada ampun bagi oknum anggota Polri yang melakukan tindakan kriminal seperti itu.

"Itu mencerminkan prilaku anggota yang buruk, yang tidak tahu bahwa dia itu adalah anggota Polri. Saya sudah minta Pak Kabid Propam untuk tangani kode etik dan dan diproses di pengadilan," katanya saat ditemui wartawan di Makodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Rabu (6/3/2024). 

Baca juga: Seorang Ibu Pedagang Tempe di Sumut Mengaku Ditipu Oknum Polisi Rp250 Juta Agar Anaknya Masuk Polisi

Fakhiri mengatakan sudah memerintahkan Dirkrimum agar menangani proses pidana RK sementara Kabid Propam tangani kode etik guna memecat RK.

Dari pengalaman kasus yang dilakukan oknum anggota Polisi seperti ini, Fakhiri mengatakan, peran dari Bidang Pembinaan Mental (Bintal) di masing-masing jajaran Polda Papua terus ditingkatkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan