Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bayi di Tempat Sampah, Diduga Sengaja Dibuang Orang Tuanya
Keberadaan bayi tersebut di bak sampah diperkirakan sudah lebih dari satu hari.
Editor:
Dewi Agustina
Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Ditemukan Petugas Kebersihan di Tempat Sampah, Bayi Perempuan ini Sudah Tak Bernyawa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.