Senin, 8 September 2025

Dituntut 10 Tahun Penjara, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Kaltim Divonis 20 Tahun

Junaedi, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.

Editor: Erik S
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sejumlah warga dari pihak keluarga korban melakukan longmarch dari PN PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU, Rabu (13/3/2024). Akhir kasus pembunuhan sadis di Penajam Paser Utara, keluarga mengumpat dengar vonis, ingin Junaedi dihukum mati 

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Baca juga: Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, 5 Orang Tewas Dibacok Parang

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka, saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU. Mereka diberikan penjelasan tentang alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Reaksi Keluarga Korban Atas Junaedi Pembunuh Satu Keluarga di PPU yang Divonis 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan