Selasa, 12 Agustus 2025

Pengemudi Bus Dilarang Membunyikan Klakson Telolet di Wilayah hukum Polres Cilegon

Polisi juga mengimbau orangtua untuk memantau aktivitas anak-anaknya, terlebih ketika mereka melakukan aktivitas di pinggir jalan

Editor: Eko Sutriyanto
TribunBanten.com
Ilustrasi bocah meminta klakson telolet 

Menurut Riska, penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi pengguna jalan yang ada di sekitarnya.

Terlebih jika keadaan masyarakat yang berada di depan kendaraan yang membunyikan klakson telolet kondisinya sedak tidak sehat.

"Tidak sehat atau mungkin ada yang memiliki penyakit jantung sehingga merasa kaget ketika mendengar bunyi tersebut," katanya.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan di jalan.

Disampaikan Riska, pihaknya akan mendatangi po-po bus yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Kita akan memberikan edukasi bahwa ada larangan apa saja yang memang tidak diperkenanan untuk mereka perbuat di jalan raya," terangnya.

Di samping penggunaan klakson telolet sering sekali menjadi hiburan bagi anak-anak.

Justru hal itu dianggap bisa memicu awal terjadinya kecelakaan.

Mengingat, anak-anak sering meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet dengan cara menghadang di pinggir jalan.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pasca Bocah Tewas Terlindas, Polisi Larang Sopir Bus Bunyikan Klakson Telolet di Cilegon

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan