Gerombolan Bermotor di Sukabumi Bacok Warga, 7 Orang Diamankan, Polisi: Tak Ada Damai
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial TM alias A (17 tahun) warga Kecamatan Cisaat
Pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun.
Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan Pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Ada Restorative Justice bagi Berandal Jalanan, Polres Sukabumi Sudah Tangkap 7 Pembacok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-uyg78.jpg)