Senin, 25 Agustus 2025

Update Duel Maut Peternak Bebek di Klaten, Tersangka Dipukul Duluan hingga Terencam 7 Tahun Penjara

Inilah kabar terbaru soal duel maut antar peternak bebek di Klaten, Jawa Tengah.

TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
Sosok T (35), tersangka duel maut peternak bebek di Klaten dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal duel maut antar peternak bebek di Klaten, Jawa Tengah.

Diketahui, aksi duel maut tersebut terjadi pada 19 Maret 2024 lalu dan seorang berinisial T (31) jadi tersangka atas kasus ini.

Seorang pria berinisial W (46) pun tewas dalam aksi duel kali ini.

Ternyata, T saat kejadian mengaku melakukan pembelaan diri.

Namun, hal tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Diketahui, T melancarkan pukulan ke W hingga membuat korban meninggal dunia.

Pukulan tersebut dilakukan setelah tersangka dihantam potongan kayu oleh korban.

Mengutip TribunSolo.com, hantaman kayu kursi tersebut berhasil ditangkis tersangka.

Kemudian, tersangka memukul korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

Tersangka pun tak mengetahui bahwa W telah tewas setelah dipukul.

Hal tersebut karena T melihat W masih bernapas ketika dilerai warga sekitar.

Baca juga: Dua Pria di Klaten Terlibat Duel Maut, Seorang Jadi Tersangka, Ini Kata Keluarga Pelaku

Bahkan, sebelum dihantam kayu, adik W yang berinisial S sempat memukul T.

Saat itu, T sedang berada di atas motor untuk memperhatikan bebek-bebek miliknya.

Tiba-tiba S memukul kepala T.

Iptu Umar Mustofa selaku KBO Satreskrim Polres Klaten menuturkan, kebenaran kasus ini akan diungkap di pengadilan.

"Kembali lagi nanti ke hakim di pengadilan, toh misalkan jaksa nanti kembali lagi apa ada petunjuk penambahan keterangan yang betul. (Bisa jadi) memperberat si tersangka sendiri," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Pihaknya, lanjut Umar, akan melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini.

"Kalau bisa jadi itu proses persidangan yang bisa meringankan, itu karena misalnya ada bentuk perlawanan untuk pembelaan diri,"

"Itu nanti hakim yang memutuskan bisa jadi akan ringan, jauh daripada ancaman," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, peristiwa ini bisa dihindari dengan cara melarikan diri.

"Kalau misalnya di tengah lapang, misalkan tersangka didatangi 2 orang saja, bisa lari juga," ucapnya.

T pun kini disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni.

Pengakuan T

T di depan wartawan pun mengaku kalau tak tahu W meninggal dunia.

Baca juga: Duel Maut Dua Peternak Bebek di Klaten Akibat Rebutan Lahan, Satu Orang Tewas

Ia juga sempat melihat korban masih bisa bergerak setelah menerima pukulan darinya.

"Enggak tahu (meninggal), masih gerak saat di pisah warga," kata T di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024).

T juga berujar, saat dipukul W, ia sempat menangkis pukulan tersebut dengan tangan.

Ia menuturkan, bahwa tak pernah cekcok dengan korban maupun adik korban.

"Enggak ada (cekcok sebelumnya)," ucap dia.

"Cuma kemarin saja dia mabuk, terus mukul aku. Refleks saja balas pukul," tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, kasus duel maut ini terjadi pada Selasa (19/3/2024).

Bermula dari T yang tengah menggembala bebek di persawahan dan terlibat cekcok dengan S, adik W.

Cekcok tersebut berakhir adu pukul.

S yang tak terima lalu memanggil kakaknya, W.

Setibanya di lokasi, W mengambil kayu dan memukul T.

Beruntung T sempat menangkis dan mendaratkan pukulan balasan ke W.

Hingga akhirnya, W tergeletak dan masih bernapas hingga akhirnya meninggal dunia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 7 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Tersangka Duel Maut Peternak Bebek di Klaten

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Zharfan Muhana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan