Minggu, 28 September 2025

Caleg DPRK Aceh Asal PKS Berperan Sebagai Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Polisi Sita 70 Kg Sabu

Bareskrim Polri mengatakan peran caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang yakni merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Editor: Erik S
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - Bareskrim Polri mengungkap peran calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan dalam kasus peredaran narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan dalam kasus peredaran narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan peran Sofyan yakni merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Penangkapan 3 ASN Maluku Utara yang Bawa Sabu Dilakukan Tanpa Perlawanan Tersangka

Mukti mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukana usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (10/3/2024).

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.

Dalam penangkapan awal, Mukti mengatakan pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir yakni IA, RY dan SR.

Kepada penyidik, ketiganya mengaku diminta untu membawa keluar sabu tersebut dari Aceh. 

Lalu, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mendapati sosok Sofyan sebagai bandar dan pemodal dari jaringan sabu tersebut. 

Untuk informasi, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Pabrik Sabu di Surabaya Dibongkar, Jutaan Pil Narkoba Disita, Hasil Produksi Dijual hingga Jateng

Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam pelariannya itu, ia mengatakan pelaku sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya. 

Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui jika Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Orang ASN Malut Diduga Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan