Terungkap, Peran 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati, Ada yang Mengejar dan Melindas
Peristiwa pengeroyokan terhadap bos rental itu terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Ketiga tersangka kini dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terhadap keluarga Burhanis, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih.
Ditanya apakah ada pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Bayu mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses selanjutnya.
Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Bayu juga menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.
"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.
Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil oleh Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan.
Sebagian berita tayang di Tribun Jateng
Diseret ke Pemakaman Usai Ribut di TikTok, Influencer Dianiaya Brutal |
![]() |
---|
Dua Pria di Tangerang Babak Belur Dikeroyok karena Dituduh Cepu |
![]() |
---|
Cerita Warga Pati Temukan Banyak Uang Terbungkus Plastik di Sungai: Belum Ada Laporan Kehilangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Pol Wahyu Bintono, Eks Kapolrestabes Palembang Naik Pangkat Inspektur Jenderal |
![]() |
---|
17 Pati Polri Naik Pangkat, Sosok yang Masuk Syarat Jadi Wakapolri Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.