Helikopter Jatuh Terlilit Layang-layang di Bali, Pilot Terlambat Menghindar di Ketinggian 1.000 Kaki
Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV membantah helikopter PK-WSP jatuh karena terlilit tali layangan.
Editor:
Erik S
"Kantor pencarian dan Pertolongan Denpasar memperoleh informasi adanya helikopter jatuh pada pukul 15.25 WITA. Berdasarkan informasi awal heli membawa lima orang termasuk pilot dan kru," ungkap Sidakarya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun telah menerima laporan kecelakaan helikopter tersebut.
“Kami telah menerima laporan kecelakaan helikopter dengan registasi PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Jumat 19 Juli 2024 pukul 15.33 WITA. Kecelakaan akibat terlilit tali layangan,” ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu.
Baca juga: Bangkai Helikopter yang Jatuh di Kuta Selatan Bali Belum Dievakuasi Masih Menunggu Investigasi KNKT
Ia menambahkan helikopter membawa person on board (POB) sebanyak lima orang, terdiri dari satu pilot dan empat penumpang.
Informasi awal semua penumpang helikopter dipastikan selamat dalam kecelakaan tersebut.
“Saat ini Inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV telah di lokasi kecelakaan,” imbuhnya.
“Pihak PT. Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Informasi terkini akan disampaikan lebih lanjut,” sambung Khusnu.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan Pj. Gubernur serta Kepala Daerah di wilayah Bali, agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Berikut identitas pilot dan penumpang:
Dedi Kurnia (L/Indonesia/pilot)
Russel James Harris (L/Australia/penumpang)
Eloira Decti Paskilah (P/Indonesia/penumpang)
Chriestope Pierre Marrot Castellat (L/Australia/penumpang)
Oki (L/Indonesia/kru).
Sulit edukasi pemain layang-layang
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan dalam Pasal 2 pada Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya, terdapat larangan menaikkan layangan.
Sumber: Tribun Bali
Seri ke-5 Amman Men’s World Tennis Championship Dibuka, Tiga Petenis Indonesia Turun Bertanding |
![]() |
---|
Nakano Airi SKE48 Beberkan Kesan di Indonesia: Penonton Heboh, Bakmi Bali Enak Banget |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Denpasar Besok, Selasa 26 Agustus 2025: Hujan Ringan di Semua Wilayah |
![]() |
---|
Penampakan Lumba-Lumba 5 Meter Terdampar di Bali, Warga Berjuang Evakuasi Secara Dramatis |
![]() |
---|
Bali Menyala! 13 Ribu Peserta dari 52 Negara Ramaikan Maybank Marathon 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.