Senin, 22 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Momen saat Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan

Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024).

TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Sidang Tertutup Peninjauan Kembali Kasus Vina Cirebon. --- Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Sidang PK ini diketahui dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang yang digelar terbuka ini, terlihat Pegi Setiawan ikut hadir di PN Cirebon.

Pegi hadir untuk memberikan dukungan moral dan sebagai bentuk solidaritas.

"Kami datang untuk mendoakan dan mendukung mereka. Harapan kami, semoga mereka segera bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Pegi Setiawan, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia pun berharap, Mahkamah Agung bisa mengabulkan PK yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

"Saya pribadi hanya orang biasa yang tidak bisa berbuat banyak selain mendoakan," ujar Pegi saat diwawancarai media, Rabu (4/9/2024).

Meski hadir dalam sidang PK ini, namun Pegi masih belum diminta untuk menjadi saksi.

"Hingga saat ini, saya belum diminta menjadi saksi."

"Saya hanya memberikan dukungan dan doa," lanjut Pegi.

Pegi juga yakin, bahwa para terpidana ini bukanlah orang yang bersalah.

Baca juga: Hadiri Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan: Mereka Bukan Pelakunya

"Saya yakin mereka bukan pelakunya. Saya sendiri pernah dituduh dan terbukti tidak bersalah," jelas dia.

Diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap oleh penyidik Polda Jabar dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum Pegi mengajukan praperadilan di PN Bandung.

Dan keputusan dari praperadilan tersebut, adalah membatalkan status tersangka bagi Pegi Setiawan.

Sidang Digelar Terbuka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan