Sabtu, 13 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Penyebab Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK Kasus Vina, Mic Langsung Direbut

Jadi saksi di Sidang PK terpidana kasus Vina, Saka Tatal emosi hingga tantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis.

|
Kolase Tribunnews.com: Tangkapan Layar Kompas TV/TribunnewsBogor.com
Jadi saksi di Sidang PK terpidana kasus Vina, Saka Tatal emosi hingga tantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis. 

TRIBUNNEWS.COM - Saka Tatal terpancing emosi saat menjadi saksi dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Mantan terpidana kasus Vina itu bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis.

Setelah menantang jaksa, microphone yang dipegang Saka Tatal lantas direbut.

Mulanya Saka Tatal memberikan kesaksian, tak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Vina pada 27 Agustus 2016.

Saka Tatal mengatakan, kala itu ia tengah bersama pamannya Sadikun dan teman lainnya.

Kemudian Jaksa Novryantino Jati Vahlevi menanyakan soal kuasa hukum yang mendampingi terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Hadi Saputra.

"Pernah menjadi saksi di perkara di persidangan, apa saudara lihat Hadi dan kawan-kawan didampingi penasihat hukum?" tanya Jaksa Novryantino.

"Di persidangan pernah," jawab Saka Tatal, melansir TribunnewsBogor.com.

"Apa sama dengan penasihat hukum Saka Tatal?" tanya Novryantino kembali.

"Berbeda," ucap Saka Tatal.

Saka Tatal mengaku tak mengenal kuasa hukum yang mendampingi terpidana kasus Vina.

Baca juga: Geger Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK, Berani Gak Taruhan Nyawa?

Novryantino lantas menanyakan soal sikap hakim dan jaksa saat persidangan kasus Vina.

"Ketika di sidang sama Bapas malah disudutkan, apa waktu sidang hakim atau jaksa menyudutkan juga?" tanya Novryantino.

"Iya," kata Saka Tatal.

Jaksa kemudian menanyakan apakah ada ancaman yang diterima Saka Tatal dari hakim dan jaksa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan