Selasa, 16 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Penyebab Saka Tatal Tantang Jaksa Sumpah Banyu Cis di Sidang PK Kasus Vina, Mic Langsung Direbut

Jadi saksi di Sidang PK terpidana kasus Vina, Saka Tatal emosi hingga tantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis.

|
Kolase Tribunnews.com: Tangkapan Layar Kompas TV/TribunnewsBogor.com
Jadi saksi di Sidang PK terpidana kasus Vina, Saka Tatal emosi hingga tantang Jaksa Novryantino Jati Vahlevi untuk melakukan sumpah Banyu Cis. 

Penganiayaan itu terjadi saat keenam terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi. Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba."

"Mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," terangnya.

Selain itu, fakta baru terkait peran Iptu Rudiana juga terungkap dalam persidangan tersebut.

Ternyata, pada 1 September 2016, Iptu Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.

Ia menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.

"Bahkan diduga melakukan penganiayaan mulai dari polsek hingga ke Polres Cirebon Kota," bebernya.

Temuan lain, ada dugaan pemalsuan BAP Rivaldy yang hingga kini tidak pernah ditandatangani.

"Rivaldy sampai hari ini tidak pernah menandatangani BAP dan tanda tangannya dipalsukan."

"Itu sudah dibuktikan di depan majelis hakim. Apakah itu masih bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menghukum mereka? Ini sungguh ironis," tandas Jutek.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Detik-detik Mik Saka Tatal Direbut Saat Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Jaksa Panik Ditantang Sumpah dan di TribunJabar.id dengan judul Fakta Sidang PK Kasus Vina Kemarin, dari Penyiksaan sampai Peran Rudiana

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi, TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan