Kamis, 21 Agustus 2025

Pelajar SMP di Tasikmalaya Tewas Dianiaya karena Knalpot Brong, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

Pelaku penganiayaan pelajar di Tasikmalaya terancam hukuman 12 tahun penjara. 6 dari 9 pelaku masih di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus tindak kekerasan terhadap anak inisial GG hingga meninggal dunia. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 80 UU nomor 35 RI tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP.

"Para pelaku diancam penjara selama 12 tahun, yang melakukan kekerasan hingga satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka," tukasnya.

Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami unsur pembunuhan berencana.

"Tentunya penerapan pasal tersebut sesuai fakta hukum ditentukan hasil dari pemeriksaan. Kami terus dalami dulu kasus ini," lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Hilangkan Nyawa Pelajar di Tasikmalaya, 9 Pelaku Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Jaenal Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan