Santriwati di Trenggalek Dirudapaksa Kiai hingga Hamil, Dilakukan Sejak 2022 hingga 2023
Polres Trenggalek menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial S (51) sebagai tersangka kasus rudapaksa santriwati.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengaku prihatin atas kasus pencabulan santriwati yang dilakukan kiai ponpes.
"Kita sangat prihatin atas kejadian tersebut karena terjadi di dunia pendidikan, apalagi di dunia pesantren," bebernya.
Ia meminta kepolisian segera mengusut kasus ini dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
"Kita percaya penegak sudah bergerak untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Keras DPRD Trenggalek Soal Kasus Hamilnya Santriwati, Desak Polisi Segera Ungkap PelakuĀ
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sofyan Arif)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.