Buntut Santri Bakar Pengurus, Polisi Bakal Periksa Izin Ponpes di Langkat
Inilah kabar terbaru soal kasus santri bakar pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.
Akibar dari aksi FAZ, korban mendapatkan luka bakar hingga 80 persen dan kini tengah dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya, FAZ dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Jika ancaman pidana 7 tahun, pelaku bisa ditahan. Korban berdomisili di Provinsi Aceh," ucap David.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengajar di Ponpes An Nur Langkat Sumatera Utara Tak Menyangka Jika Santrinya Nekat Bakar Pengurus
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Muhammad Anil Rasyid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/santri-ditahan-ponpes-di-langkat-diperiksa-polisi.jpg)